Atas berkat rahmat TUHAN Yang Maha Esa,
Telah datang dan berkumpul di Bukit Inspirasi Tomohon pada hari Sabtu,
5 Agustus 2000, orang-orang Minahasa dan keturunannya dari berbagai penjuru
di Tanah Toar Lumimuut (Kabupaten Minahasa, Kota Manado dan Kota Bitung)
maupun di luar Tanah Minanahsa, guna berdiskusi, menggagas serta merumuskan
kesepakatan luhur untuk mempertegas komitmen ke-Minahasa-an, dan merumuskan
kesepakatan menyongsong masa depan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya
rakyat Minahasa.
Setelah mencermati dengan seksama melalui tukar pikiran dan kajian yang
mendasar dan menyeluruh dalam suasana persahabatan dan kekeluargaan, maka
kami,
rakyat Minahasa,
melalui KONGRES MINAHASA RAYA mendeklarasikan:
SATU
Menpertegas kembali komitmen ke-Minahasa-an di dalam ke-Indonesia-an,
di dalam Negara Republik Indonesia sebagai yang diproklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945 berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan ini bersumber
dari kesadaran bahwa sejak berdirinya republik ini, komponen-komponen rakyat
Minahasa sudah terlibat dan berperan aktif tanpa pamrih. Bahkan di dalam
sejarah republik ini, tidak sedikit jiwa dan raga rakyat Minahasa yang
telah dipersembahkan bagi tegaknya negara RI.
DUA
Menolak segala kecenderungan dan usaha yang hendak memecah-belah keutuhan
dan kebersamaan bangsa Indonesia di dalam NRI dengan cara memasukkan gagasan
"Piagam Djakarta" dan bentuk-bentuk sejenisnya dalam bentuk apa pun ke
dalam UUD 1945 - Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya. Keinginan politik
sektarian berbasis agama seperti ini hanya akan membatalkan seluruh komitmen
kebangsaan Indonesia yang telah melahirkan NRI bagi seluruh rakyat Indonesia
tanpa pandang bulu. Jika keinginan untuk membatalkan komitmen proklamasi
kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 diluluskan atau bahkan dikompromikan
sedikit pun, maka pada saat yang sama eksistensi keberadaan NRI berakhir.
Pada saat itu juga rakyat Minahasa terlepas dari seluruh ikatan dengan
ke-Indonesia-an dan berhak membatalkan komitmen ke-Minahasa-an dalam ke-Indonesia-an.
Dengan demikian, maka rakyat Minahasa berhak menentukan nasibnya sendiri
untuk masa depan.
TIGA
Menentang dan mengutuk segala bentuk kekerasan yang dijadikan alat politik
untuk mempertentangkan komponen-komponen bangsa Indonesia, serta mendesak
seluruh unsur pimpinan negara di Jakarta (eksekutif, legislatif dan judikatif
serta militer) untuk menyelesaikan konflik-konflik dan kerusuhan-kerusuhan
yang telah dijadikan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan)
serta menutup segala kemungkinan munculnya konflik-konflik dan kerusuhan-
kerusuhan serupa terjadi.
Demikianlah Deklarasi Kongres Minahasa Raya.
TUHAN ALLAH Yang Maha Kuasa kiranya memberkati usaha dan perjuangan
kita bersama.
Tomohon, 5 Agustus 2000.
A.n. Kongres Minahasa Raya,
Pimpinan Sidang,
REKOMENDASI SIDANG KONGRES MINAHASA RAYA
| (1) |
Menolak adanya kelompok-kelompok tertentu yang merongrong persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara RI dan mempertahankan Pancasila dan UUD
1945. |
| (2) |
Menolak segala bentuk keinginan untuk mendirikan negara agama yang
bertentangan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. |
| (3) |
Menuntut agar pemerintah mampu menjamin kebebasan beragama dan beribadah
menurut agama dan kepercayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. |
| (4) |
Meminta pemerintah RI untuk segera menarik Laskar Jihad dan oknum-oknum
TNI/Polri yang terlibat kerusuhan di Maluku, Poso dan daerah-daerah lain
di Indonesia. Serta menuntut para pelaku pembantai umat Kristen beserta
para aktor intelektualnya diproses sesuai hukum yang berlaku. |
| (5) |
PBB harus masuk di Malukukarena upaya penyelesaian konflik di Maluku
tidak berhasil diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. |
| (6) |
Meminta kepada panglima TNI/Kapolri untuk bertanggung jawab terhadap
tindakan Laskar Jihad yang didukung oleh TNI/Polri serta lolosnya Laskar
Jihad ke wilayah kerusuhan. |
| (7) |
Menuntut penghapusan daerah istimewa, karena setiap daerah mempunyai
kedudukan dan hak yang sama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara. |
| (8) |
Mengembalikan citra Perjuangan Semesta (Permesta) bukan sebagai gerakan
pemberontakan, tetapi merupakan perjuangan luhur dari rakyat Minahasa untuk
diperlakukan adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. |
| (9) |
Mendukung pemerintah yang sah dibawah kepemimpinan presiden Abdurrahman
Wahid dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri selama masih konsisten
dengan Pancasila dan UUD 1945. |
| (10) |
Mendesak pemerintah RI untuk segera mencairkan dana bantuan kemanusiaan
bagi para pengungsi yang ada di Sulut. |
| (11) |
Meminta dengan tegas kepada pemerintah RI dan PBB (UNHCR) untuk mengembalikan
para pengungsi ke tempat asal masing-masing dengan menjamin kesejahteraan
dan keamanannya sebagai amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu pemerintah yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. |