|
Pertimbangan Pertama
Kami Rakyat Minahasa pada saat ini menyatakan kecewa berat dalam berbangsa dan
bernegara di Indonesia setelah ditandatanganinya perjanjian perdamaian yang dituangkan
dalam Joint Of Undestanding antara pihak Negara Indonesia dengan pihak gerakan Aceh Merdeka,
yang mulai berlaku sejak Jumat, 2 Juni 2000.
Bagi rakyat Minahasa, gerakan Aceh Merdeka yang dilatih oleh negara teroris Libya,
adalah Gerakan Separatis yang harus ditumpas sampai ke akar-akarnya, tapi kenyataannya
malah diberi angin oleh Pemerintah Negara Indonesia, bahkan diperlakuan sebagai Anak Emas.
Penandatanganan Joint of Undestanding (JOU) sama dengan mengakui secara de facto
keberadaan gerakan tersebut. Hanya untuk memantau pelaksanaan JoU tersebut,
pemerintah menyediakan bantuan uang sebesar Rp 100 milyar. Lebih dari itu,
Pemerintah RI memfasilitasi GAM dengan sebuah kantor di bekas gedung
Departemen Penerangan Pusat, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
yang notabene berasal dari keringat seluruh rakyat Indonesia, termasuk keringat
Rakyat Minahasa juga.
Kami Rakyat Minahasa tidak setuju dengan hal tersebut yang merupakan
tindakan sepihak dan secara terang-terangan memperlihatkan penganaktirian
suku lainnya di Indonesia. Tindakan itu pula membuat kami merasa dihina
apalagi dengan menyebut 'Aceh Serambi Mekah', padahal Mekkah adalah milik
negara asing Saudi Arabia yang letaknya ribuan mile dari Indonesia.
Penerapan hukum Syariat Islam terhadap masyarakat Aceh yang masih berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga merupakan penghinaan
bagi kami yang beragama Kristen.
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Panca Sila dan UUD 45 ditimpali
hukum Syariat islam suku Aceh telah menginjak-injak dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia, memecah belah kesatuan dan persatuan. Bagaimana kami
(Rakyat Minahasa) melaksanakan UUD 45 sementara bangsa Aceh mematuhi hukum
yang berbeda? Apakah keistimewaan Aceh melebihi suku-suku lainnya di Indonesia?
Karena itu tidak salah apabila julukan dan perlakuan istimewa juga berlaku
bagi Rakyat Minahasa sebagaimana kepada bangsa Aceh. Dengan kata lain, hak
dan derajat kami tidak berada di bawah bangsa Aceh.
Karena Aceh didasari hukum Syariat Islam, bukan berdasarkan hukum yang sama
dengan Rakyat Minahasa, maka kami merasa telah berbeda dari bangsa Aceh,
sehingga kami tidak lagi berada di negara yang sama dengan bangsa Aceh.
Perlakuan istimewa Pemerintah Indonesia terhadap Aceh sangat menyakiti
Rakyat Minahasa, dan kami merasa telah dibuang dan tidak lagi dihormati
oleh suku Aceh dan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika Aceh diakui sebagai 'Serambi Mekkah', maka kami juga berhak disebut
'Serambi Yerusalem'. Dan jika di provinsi Aceh berlaku Hukum Syariah Islam,
maka di negara Minahasa sekarang berlaku hukum Minahasa yang didasari Alkitab.
Dengan demikian kani nyatakan bahwa Rakyat Minahasa tidak tunduk dan tidak patuh
lagi pada UUD 1945.
Menyadari telah terbuang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,
maka kami Rakyat Minahasa melalui Gerakan Minahasa Merdeka (GeMM)
perlu memproklamirkan negara baru yang disebut "Negara Minahasa Raya".
Dan kami menuntut Pemerintah Republik Indonesia agar juga kepada kami
dilaksanakan Joint of Undestanding sebagaimana kepada Gerakan Aceh Merdeka.
Pertimbangan kedua:
Kami sangat terpukul melihat perlakuan pemerintah yang tidak mengakui hasil
Kongres Rakyat Papua untuk merdeka. Perlakuan itu memperlihatkan keberpihakan
pemerintah terhadap orang yang tidak mengakui Kongres Rakyat Papua.
Mengapa JOU tidak dilaksanakan terhadap Bangsa Papua? Bukankah Aceh merdeka
sama dengan Papua Merdeka? Bahkan pernyataan Ketua DPR-RI yang menginginkan
penindasan terhadap pelaku kongres rakyat Papua, memperlihatkan diskriminasi
terhadap Papua oleh 'elit atas' Indonesia.
Jika Akbar Tandjung satu bangsa dengan Papua, dia tidak akan menyatakan demikian.
Dia pasti lebih menganak-emaskan Aceh karena beragama sama dengan dia.
Kami Rakyat Minahasa juga merasa sangat prihatin dengan sikap pejabat tinggi di
Indonesia yang mendukung diskriminasi seperti Akbar tandjung.
Pertimbangan ketiga:
Setelah meneliti tindakan sepihak pemerintah selama ini dalam menangani pembakaran
Rumah Ibadah Umat Kristen, dimana para terdakwa pembakaran Gereja dibiarkan bebas
berkeliaran, kami merasa sangat sakit hati karena pembakaran dan penghancuran
gereja-gereja yang telah mencapai 800-an masih terus berlangsung tanpa ada
keinginan pencegahan oleh pihak pemerintah.
Jika benar-benar Indonesia adalah negara kesatuan, maka pelarangan mendirikan
bangunan Gereja harus dihilangkan. Beberapa Gubernur, Bupati, Walikota, aparat
Kecamatan dan Kelurahan serta masyarakat di beberapa Provinsi di Indonesia secara
terang-terangan telah mempersulit umat Kristen mendirikan gereja. Para pendeta dan
anggota jemaat Kristen di Indonesia yang mati terbunuh sudah tak terhitung banyaknya
di negara yang katanya berlandaskan UUD 45 dan Panca Sila.
Dengan demikian, kami merasa umat Kristen seperti telah dianggap bangsa asing di
Republik Indonesia ini, bahkan menyebabkan Rakyat Minahasa tidak lagi dianggap sebangsa
dengan masyarakat lainnya di Indonesia.
KEPUTUSAN
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan banyak hal lain lagi
yang menyakitkan Rakyat Minahasa, maka Gerakan Minahasa Merdeka (GeMM)
dengan ini memutuskan:
Menetapkan:
Pertama
Sejak wacana ini diumumkan, kami Rakyat Minahasa secara tidak langsung
terpaksa mengambil sikap tegas untuk tidak menjadikan UUD 45 sebagai dasar
sebagaimana Bangsa Aceh. Dengan konsekuensi, kami siap dikeluarkan dari
Negara Indonesia.
Kedua
Kami Rakyat Minahasa adalah orang-orang yang dikeluarkan dari
Negara Republik Indonesia, sehingga kami menetapkan mendirikan
negara sendiri bernama "Negara Minahasa Raya"
dengan sebutan "Serambi Yerusalem".
Ketiga
Kami rakyat Minahasa berketetapan hati menjalankan hukum dan
perundang-undangan sendiri berdasarkan Alkitab.
Keempat
Kami Rakyat Minahasa menetapkan bahwa penghancuran Gereja-gereja
dan Pembantaian serta Pemusnahan orang-orang Kristen di Indonesia harus dihentikan.
Kelima
Mendukung Kemerdekaan Papua dan menuntut Negara Indonesia memperlakukan
Papua tidak lebih rendah dari Bangsa Aceh yang diperlakukan secara istimewa.
Keenam
Menuntut Pemerintah Negara Indonesia agar menjatuhkan hukuman
kepada Pasukan Laskar Jihad yang telah dengan sengaja dan terencana
terorganisir dibantu TNI dan POLRI untuk Memusnahkan Penduduk Kristen
dan Gereja-gereja di berbagai tempat di Indonesia.
Ketujuh
Kedelapan
Menetapkan berdirinya "Negara Minahasa Raya" di Sulawesi Utara.
Kesembilan
Segala konsekuensi wacana ini menjadi tanggung jawab Rakyat Minahasa,
dan segala bentuk intervensi dari luar yang tidak sesuai dengan
keinginan Rakyat Minahasa, merupakan suatu serangan dan dianggap
merendahkan serta menghina harga diri dan martabat Rakyat Minahasa.
Dibuat di: Tondano
Pada tanggal: 1 Juli 2000
Atas Nama Rakyat Minahasa
Gerakan Minahasa Merdeka
(GeMM)
tertanda
Pdt. Noldy Sompotan, STh.
|