Anda Pengunjung ke: 262
![]() ![]()
|
![]() UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
NOMOR 33 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
- bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Minahasa, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Minahasa perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang - undang tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Utara;
Mengingat
:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang- undang Nomor 47 Prp Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
| ||
|
Dengan Persetujuan
Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA MEMUTUSKAN : | ||
|
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA. |
|
BAB I KETENTUAN UMUM | ||
Pasal 1
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : | ||
|
Menetapkan |
: |
UNDANG- UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA. |
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 | ||
|
Dengan Undang- undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||
Pasal 3 | ||
|
Wilayah Kabupaten Minahasa Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang terdiri atas :
| ||
| ||
Pasal 4 | ||
|
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | ||
Pasal 5 | ||
|
(1) Kabupaten Minahasa Utara mempunyai batas wilayah :
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. | ||
Pasal 6 | ||
| ||
Pasal 7 | ||
|
Ibu kota Kabupaten Minahasa Utara berkedudukan di Airmadidi. | ||
|
BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 | ||
|
Kewenangan Kabupaten Minahasa Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
|
BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 9 | ||
| ||
|
BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | ||
Pasal 10
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Utara untuk pertama
kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
- Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
|
BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 9 | ||
| ||
|
BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 | ||
| ||
|
Bagian Kedua Pemerintah DaerahPasal 11 | ||
|
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. | ||
Pasal 12 | ||
| ||
Pasal 13 | ||
| ||
|
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 | ||
| ||
Pasal 15 | ||
| ||
| ||
Pasal 16 | ||
| ||
Pasal 17 | ||
| ||
|
BAB VII | ||
KETENTUAN PENUTUP
| ||
Pasal 16 | ||
| ||
Pasal 17 | ||
| ||
|
BAB VII KETENTUAN PENUTUPPasal 18 | ||
|
Pada saat berlakunya Undang- undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. | ||
Pasal 19 | ||
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
Pasal 20 | ||
|
Undang- undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd |
BAMBANG KESOWO
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 148
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 33 TAHUN 2003
TANGGAL :18 DESEMBER 2003
| ||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
|
PENJELASAN ATAS UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA |
Provinsi Sulawesi Utara
yang memiliki luas wilayah ± 15.272,18 km2 dengan penduduk
pada Tahun 2002 berjumlah 1.964.671 jiwa telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Minahasa
yang mempunyai luas wilayah ± 1.932,87 km2 dengan
jumlah penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 409.821 jiwa
memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas
wilayah seperti tersebut di
atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai
saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian
perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal
itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya
di Provinsi Sulawesi Utara,
dengan membentuk Kabupaten Minahasa Utara. Kabupaten Minahasa Utara terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Dimembe, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Kema, Kecamatan Air Madidi, dan Kecamatan Kalawat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 918,49 km2. Berdasarkan hal
tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 14 Agustus 2002
tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Nomor 15 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang
Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Utara
sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya
Kabupaten Minahasa Utara
sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
dan Pemerintah Kabupaten Minahasa
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah
yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat
saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi
pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan
rakyat Kabupaten Minahasa Utara. Hubungan dan
kerja sama antara Pemerintah Kabupaten
Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan
Penjabat Bupati Minahasa Utara.
Meskipun Gubernur Sulawesi Utara
memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Minahasa Utara,
dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari
Bupati Minahasa. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Minahasa Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Minahasa Utara sebagai lampiran Undang-undang. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud Airmadidi
sebagai ibu kota Kabupaten
Minahasa
Utara berada di
Kecamatan Airmadidi. Pasal 8 Cukup
jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan
pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan
berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya
manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang
diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai
daerah otonom. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi, atau di ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. |
|
Ayat (6)
Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Utara. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4343 |
Sumber: 1. Website Sekretariat Kabinet RI http://www.ri.go.id/produk_uu/produk2003/uu2003/
Copyright ©2001-2005 oleh Permesta Information Online™
Sumber: 2. Lembaga Informasi Nasional http://www.lin.go.id/dokumen/27010478mA0002/uu33_03.doc

Anda Pengunjung ke: 262


Silahkan menyalin atau mengutip seluruh isi atau sebagiannya dengan mencantumkan sumber
"dikutip dari Permesta Information Online"
Piagam Permesta
Fakta Permesta
Slagorde Pasukan
Kronologi Sejarah
Reuni/neo-Permesta
Tokoh Utama
Album Foto
Press Release
Artikel khusus
Berita Utama
Buku Tamu
Contact Webmaster


