Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

UU RI No. 33/2004 ttg Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Daerah

            



Anda Pengunjung ke: 4641      4641

Cari di PIO Cari di Internet

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2004
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang  :  a.  bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka 
    Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b.   bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, 
    pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan 
    Daerah perlu diatur  secara adil dan selaras;
    c.   bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui 
    penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan 
    Pemerintah Pusat,  Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas 
    Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah 
    Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur 
    berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang 
    jelas antarsusunan pemerintahan;
    d.   bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan 
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai 
    dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan 
    penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;  
    e.   bahwa  berdasarkan  pertimbangan  pada huruf a, huruf b, 
    huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang 
    Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat 
    dan Pemerintahan Daerah;
 
Mengingat:  1.   Pasal 1  ayat (1),  Pasal  18, Pasal 18A, Pasal 20, 
    Pasal 21,  Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 
    Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
    2.   Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 47, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4286); 
    3.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan 
    Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, 
    Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4355);
    4.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang 
    Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, 
    Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4400);
    5.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia 
    Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4437);
 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA 
		 PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. 
 
			BAB I
		    KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut 
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan 
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
2.   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan 
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan 
Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip 
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.   Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan 
Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, 
proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan 
penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan 
kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan 
Tugas Pembantuan.
4.   Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, 
atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan 
Daerah.
5.   Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, 
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah  berwenang 
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat 
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara 
Kesatuan Republik Indonesia.
6.   Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah 
provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
7.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang 
selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur 
penyelenggara Pemerintahan Daerah. 
8.   Desentralisasi adalah penyerahan wewenang 
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus 
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.   Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari 
Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
10.   Tugas Pembantuan adalah penugasan dari 
Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban 
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
11.   Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke 
kas daerah.
12.   Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar 
dari kas daerah.
13.   Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah 
Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun 
bersangkutan.
14.   Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah 
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran 
yang bersangkutan.
15.   Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang 
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada 
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
16.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 
selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara 
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
17.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 
selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah 
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 
18.   Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut 
PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan 
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19.   Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber 
dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan 
Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
20.   Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber 
dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka 
persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan 
Desentralisasi.
21.   Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU 
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan 
pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam 
rangka pelaksanaan Desentralisasi.
22.   Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih 
antara kebutuhan fiskal Daerah dan  kapasitas fiskal Daerah.
23.   Dana  Alokasi Khusus, selanjutnya disebut 
DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada 
Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang 
merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
24.   Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang 
mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai 
uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar 
kembali.
25.   Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang 
ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. 
26.   Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal 
dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup 
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak 
termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
27.   Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang 
berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan 
dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
28.   Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal 
dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, 
Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk 
devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan 
yang tidak perlu dibayar kembali.
29.   Dana Darurat adalah dana yang berasal dari 
APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa 
luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
30.   Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya 
disebut RKPD, adalah  dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota 
untuk periode 1 (satu) tahun.
31.   Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, 
selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja 
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
32.   Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja 
Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan 
penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang 
merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis 
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta 
anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
33.   Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang 
kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat 
Daerah.
34.   Pengguna Barang adalah pejabat pemegang 
kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah.
 
			BAB II
		PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN

Pasal 2
(1)Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan 
Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi 
pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)Pemberian sumber keuangan Negara kepada 
Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas 
penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan 
stabilitas dan keseimbangan fiskal. 
(3)Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan 
Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka 
pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas 
Pembantuan.
 
Pasal  3
(1)PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada 
Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan 
potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi.
(2)Dana Perimbangan bertujuan mengurangi 
kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan 
antar-Pemerintah Daerah. 
(3)Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh 
sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
(4)Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi 
peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
 
			BAB III
		DASAR PENDANAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 4
(1)Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah 
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.
(2)Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang 
dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.
(3)Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang 
dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN. 
(4)Pelimpahan kewenangan dalam rangka 
pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas 
Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian 
dana. 
 
			BAB IV
		SUMBER PENERIMAAN DAERAH

Pasal  5
(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan 
Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. 
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) bersumber dari:
    a.   Pendapatan Asli Daerah;
    b.   Dana Perimbangan; dan
    c.   Lain-lain Pendapatan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    a.   sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
    b.   penerimaan Pinjaman Daerah;
    c.   Dana Cadangan Daerah; dan
    d.   hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
 
			BAB V
		PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pasal 6
(1) PAD bersumber dari:
    a.   Pajak Daerah;
    b.   Retribusi Daerah;
    c.   hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
    d.   lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: 
    a.   hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
    b.   jasa giro;
    c.   pendapatan bunga;
    d.   keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap 
         mata uang asing; dan
    e.   komisi, potongan, ataupun bentuk 
lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan  barang 
dan/atau jasa oleh Daerah. 
 
Pasal 7
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
a.   menetapkan Peraturan Daerah tentang 
pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan 
b.   menetapkan Peraturan Daerah tentang 
pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa 
antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor. 
 
Pasal 8
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi 
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b 
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
 
Pasal 9
Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan 
Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c 
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
			BAB VI
		DANA PERIMBANGAN

			Bagian Kesatu
			Jenis

Pasal 10
(1)Dana Perimbangan terdiri atas:
a.  Dana Bagi Hasil; 
b.  Dana Alokasi Umum; dan
c.  Dana Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. 
 
 
			Bagian Kedua
			Dana Bagi Hasil 

Pasal 11
(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) terdiri atas:
a.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 
b.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan 
c.  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi 
Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. 
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana 
dimaksud pada  ayat (1) berasal dari:
a.  kehutanan;
b.  pertambangan umum;
c.  perikanan; 
d.  pertambangan minyak bumi;
e.  pertambangan gas bumi; dan
f.  pertambangan panas bumi.
 
Pasal 12
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah provinsi, 
daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2) Dana Bagi Hasil  dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh 
persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a.  16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang 
bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;
b.  64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah 
kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah 
kabupaten/kota; dan
c.  9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB 
dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas 
realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai 
berikut: 
a.  65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh 
daerah kabupaten dan kota; dan
b.  35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada daerah 
kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana 
penerimaan sektor tertentu.
(4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan 
puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
a.  16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan 
disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan
b.  64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil 
dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
(5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB 
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
 
Pasal 13
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib 
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20% (dua 
puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib 
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% 
(empat puluh persen) untuk provinsi. 
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
dilaksanakan secara triwulanan.
 
Pasal 14
Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a.  Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan 
Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah 
Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk 
Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
b.  Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan 
imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat puluh 
persen) untuk Daerah.
c.  Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang 
bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 
80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
d.  Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan 
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) 
untuk seluruh kabupaten/kota.
e.  Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah 
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1.  84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan 
2.  15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
f.    Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah 
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1.  69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah; dan
2.  30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
g.  Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang 
bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara  Bukan Pajak, dibagi dengan 
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) 
untuk Daerah.
 
Pasal 15
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah 
sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b.64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota 
penghasil.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah 
sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi yang 
bersangkutan;
b.32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota 
penghasil; dan
c.32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi 
yang sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
 
Pasal 16
Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b:
a.  60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk rehabilitasi 
hutan dan lahan secara nasional; dan  
b.  40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan 
rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.

Pasal 17
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
huruf c terdiri atas:
    a.   Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
    b.   Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2)Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara 
Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian:
    a.   16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
    b.   64% (enam puluh empat persen) untuk 
kabupaten/kota penghasil.
(3)Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran 
Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf b, dibagi dengan rincian:
a.   16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.   32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c.   32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 
yang bersangkutan.
(4)Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, 
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi 
yang bersangkutan.
 
Pasal 18
(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d 
terdiri atas:
a.   Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b.   Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan porsi yang sama 
besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
 
Pasal 19
(1) Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke 
Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi 
dan Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen 
pajak dan pungutan lainnya.
(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan 
rincian sebagai berikut:
a.  3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan; 
b.  6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c.  6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 
yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan 
rincian sebagai berikut:
a.  6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b.  12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c.  12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam 
provinsi bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c 
dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua 
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
 
Pasal 20
(1) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 
0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 
masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
a.  0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang 
bersangkutan; 
b.  0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil; 
dan
c.  0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya 
dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, 
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi 
yang bersangkutan.
 
Pasal 21
(1)Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdiri 
atas:
a.  Setoran Bagian Pemerintah; dan
b.  Iuran tetap dan iuran produksi.
(2)Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang dibagikan 
kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dibagi dengan rincian:
a.  16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.  32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c.  32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 
yang bersangkutan.
(3)Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, 
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi 
yang bersangkutan. 
 
Pasal 22
Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam 
sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil.
 
Pasal 23
Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 
disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
 
Pasal 24
(1)Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak 
bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi 
dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan.
(2)Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), penyaluran 
dilakukan melalui mekanisme APBN Perubahan.
 
Pasal 25
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan 
ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas penyaluran Dana 
Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.
 
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan 
Pemerintah.
 
			Bagian Ketiga
			Dana Alokasi Umum

Pasal 27
(1) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua 
puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
(2) DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan 
alokasi dasar.
(3) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan 
fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung 
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
 
Pasal 28
(1) Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk 
melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
(2) Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks 
Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks 
Pembangunan Manusia.
(3) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang 
berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.
 
Pasal 29
Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan 
imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. 
 
Pasal 30
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi 
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian 
bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah 
provinsi.
(2) Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 
perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan total 
celah fiskal seluruh daerah provinsi.
 
Pasal 31 
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian 
bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah 
kabupaten/ kota.
(2) Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota yang 
bersangkutan dan  total celah fiskal seluruh daerah kabupaten/kota.
 
Pasal 32
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima 
DAU sebesar alokasi dasar.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif 
tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar 
setelah dikurangi nilai celah fiskal.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif 
tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.
 
Pasal 33
Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 28 diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga 
pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Pasal 34
Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU sebagai-mana dimaksud dalam 
Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dengan memperhatikan pertimbangan dewan yang 
bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
 
Pasal 35
Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan 
Keputusan Presiden.
 
Pasal 36
(1) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan 
setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari DAU Daerah yang 
bersangkutan.
(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 
sebelum bulan bersangkutan.
 
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
 
Bagian Keempat
Dana Alokasi Khusus
Pasal 38 
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
 
Pasal 39
(1) DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan 
khusus yang merupakan urusan Daerah.
(2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan 
fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
 
Pasal 40
(1) Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, 
kriteria khusus, dan kriteria teknis.
(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan 
mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD. 
(3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah. 
(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh 
kementerian Negara/departemen teknis. 
 
Pasal 41
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping 
sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK. 
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan 
dalam APBD.
(3) Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan 
menyediakan Dana Pendamping.
 
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
 
			BAB VII
		LAIN-LAIN PENDAPATAN

Pasal 43
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat.
 
Pasal 44
(1) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 merupakan 
bantuan yang tidak mengikat.
(2) Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan 
melalui Pemerintah.
(3) Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah 
Daerah dan pemberi hibah.
(4) Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3).
 
Pasal 45
Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri 
maupun luar negeri diatur dengan Peraturan  Pemerintah.
 
Pasal 46
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN 
untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau 
peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan 
menggunakan sumber APBD.
(2) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau 
peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.
 
Pasal 47
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang 
dinyatakan mengalami krisis solvabilitas. 
(2) Daerah dinyatakan mengalami krisis solvabilitas sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.
(3) Krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
			BAB VIII
		    PINJAMAN DAERAH

			Bagian Kesatu 
			Batasan Pinjaman

Pasal 49
(1) Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah 
dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan 
perekonomian nasional.
(2) Batas maksimal kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto tahun 
bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman 
Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus untuk 
tahun anggaran berikutnya.
(4) Pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan. 
 
Pasal 50
(1) Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar 
negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan atas 
penyaluran Dana Perimbangan oleh Menteri Keuangan.
 
			Bagian Kedua
			Sumber Pinjaman

Pasal 51
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  Pemerintah Daerah lain;
c.  lembaga keuangan bank;
d.  lembaga keuangan bukan bank; dan
e.  masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri Keuangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal.
 
			Bagian Ketiga
			Jenis dan Jangka Waktu Pinjaman

Pasal 52
(1)Jenis Pinjaman terdiri atas : 
a.  Pinjaman Jangka Pendek;
b.  Pinjaman Jangka Menengah; dan
c.  Pinjaman Jangka Panjang.
(2) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a 
merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun 
anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, 
bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang 
bersangkutan.
(3)Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 
merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan 
kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan 
biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa 
jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(4)Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c 
merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan 
kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan 
biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan 
persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
 
			Bagian Keempat
			Penggunaan Pinjaman 

Pasal 53
(1) Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan 
arus kas.
(2) Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan 
layanan umum yang tidak menghasilkan peneri-maan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek 
investasi yang menghasilkan penerimaan.
(4) Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan 
persetujuan DPRD. 
 
			Bagian Kelima
			Persyaratan Pinjaman

Pasal 54
Dalam melakukan pinjaman, Daerah wajib memenuhi persyaratan:
a.  jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik 
tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD 
tahun sebelumnya;
b.  rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan 
oleh Pemerintah;
c.  tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari 
Pemerintah.  
 
Pasal 55
(1) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh 
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3) Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik 
Daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi 
Daerah.
 
			Bagian Keenam
			Prosedur Pinjaman Daerah

Pasal 56
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah yang 
dananya berasal dari luar negeri.
(2) Pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah.
(3) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) 
dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
(4) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) 
dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
 
			Bagian Ketujuh
			Obligasi Daerah

Pasal 57
(1) Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah di 
pasar modal domestik.
(2) Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai 
nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 
dan Pasal 55 serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Hasil penjualan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai 
investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi 
masyarakat.
(5) Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud pada 
ayat (4) digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok Obligasi Daerah 
terkait dan sisanya disetorkan ke kas Daerah.
 
Pasal 58
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, Kepala 
Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan Pemerintah.
(2) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas 
nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan 
APBD.
 
Pasal 59
Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.
 
Pasal 60 
Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
a.  nilai nominal;
b.  tanggal jatuh tempo;
c.  tanggal pembayaran bunga; 
d.  tingkat bunga (kupon); 
e.  frekuensi pembayaran bunga; 
f.    cara perhitungan pembayaran bunga; 
g.  ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum 
jatuh tempo; dan
h.  ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
 
Pasal 61
(1) Persetujuan DPRD mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan 
pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
(2) Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi 
Daerah pada saat jatuh tempo.
(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban 
tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melakukan pembayaran dan 
menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan 
Perubahan APBD.
 
Pasal 62
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
sekurang-kurangnya meliputi:
a.  penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk 
kebijakan pengendalian risiko;
b.  perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
c.  penerbitan Obligasi Daerah;
d.  penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e.  pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f.    pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g.  pertanggungjawaban.
 
			Bagian Kedelapan
			Pelaporan Pinjaman

Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan 
kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran 
berjalan.
(2) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat 
menunda penyaluran Dana Perimbangan. 
 
Pasal 64
(1) Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib 
dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya 
kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan 
DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah 
tersebut. 
 
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah termasuk Obligasi Daerah diatur 
dengan Peraturan Pemerintah.
 
			BAB IX
		    PENGELOLAAN KEUANGAN 
		    DALAM RANGKA DESENTRALISASI

			Bagian Kesatu
			Asas Umum

Pasal 66
(1)Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan 
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung 
jawab dengan memperhatikan keadilan,  kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 
 (2)    APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap 
tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan 
distribusi.
(4)Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam tahun anggaran yang 
bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
(5)Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah tahun 
anggaran berikutnya.
(6)Penggunaan surplus APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk 
membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam Perusahaan Daerah harus memperoleh 
persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.
 
Pasal 67
(1)Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah 
untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
(2)Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada 
pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai pengeluaran tersebut 
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(3)Semua Pengeluaran Daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan keuangan 
lainnya yang sesuai dengan program Pemerintah Daerah didanai melalui APBD.
(4)Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan 
APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.
(5)APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan 
kemampuan Keuangan Daerah.
 (6)    Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan 
untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. 
(7)Dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus 
tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
 
 
Pasal 68
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN, yang meliputi masa 1 (satu) 
tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
 
			Bagian Kedua
			Perencanaan

Pasal 69
(1)Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah 
menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan 
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 
(2)RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan 
rancangan APBD.
(3)RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKA SKPD.
(4)Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur dengan 
Peraturan Daerah.
 
Pasal 70
(1)APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran 
pembiayaan.
(2)Anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari 
Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan.
(3)Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan 
menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(4)Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
 
Pasal 71
(1)Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran 
berikutnya sejalan dengan RKPD kepada DPRD selambat-lambatnya bulan Juni tahun 
berjalan.
(2)DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan Pemerintah Daerah dalam 
pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3)Berdasarkan  kebijakan umum APBD yang telah disepakati, Pemerintah 
Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan 
acuan  bagi setiap  SKPD.
 
Pasal 72
(1)Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA SKPD tahun berikutnya.
(2)Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai.
 (3)    RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan prakiraan 
belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
(4)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
(2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat 
pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah 
tentang APBD tahun berikutnya.
 
Pasal 73
(1)Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
(2)DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan APBD yang 
disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan.
(3)Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah 
dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
 
			Bagian Ketiga
			Pelaksanaan

Pasal 74
Semua Penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke Rekening Kas 
Umum Daerah.
 
Pasal 75
(1)Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya dapat 
dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan ditetapkan dalam 
Peraturan Daerah.
(2)Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat 
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun 
anggaran sebelumnya. 
(3)Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk SKPD yang 
dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam 
dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. 
(5)Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran 
yang disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBD.
(6)Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh bendahara 
umum Daerah.
(7)Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh dilakukan 
sebelum barang dan/atau jasa diterima.
 
Pasal 76
(1)Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak 
dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan 
Daerah.
(2)Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari 
penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK, Pinjaman Daerah, dan 
penerimaan lain yang penggunaan-nya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
(3)Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan 
pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
 
Pasal 77
(1)Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) ditempatkan 
dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.
(2)Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum 
digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam 
portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
 
Pasal 78
(1)Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain atas 
dasar prinsip saling menguntungkan. 
(2)Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
 
Pasal 79
(1)Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja dari 
APBD yang belum tersedia anggarannya.
 (2)    Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan dalam 
rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
 
Pasal 80
(1)Perubahan  APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum 
berakhirnya tahun anggaran.
(2)Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun 
anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3)Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keadaan 
yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami 
kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
 
			Bagian Keempat
			Pertanggungjawaban

Pasal 81
(1)Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang 
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang 
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan 
setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya 
meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas 
Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan Perusahaan Daerah.
(3)Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar 
Akuntasi Pemerintahan.
 
Pasal 82
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara dan Perbendaharaan 
Negara.
 
			Bagian Kelima
			Pengendalian

Pasal 83
(1) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif 
defisit APBN dan APBD.
(2) Jumlah kumulatif defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit APBD dan batas 
maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan.
 
Pasal 84
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaan defisit bersumber dari:
a.  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA); 
b.  Dana Cadangan;
c.  Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d.  Pinjaman Daerah.
 
			Bagian Keenam
			Pengawasan dan Pemeriksaan

Pasal 85
(1)Pengawasan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.
(2)Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan 
Negara.
 
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan 
Peraturan Pemerintah.
 
 
			BAB X
		    DANA DEKONSENTRASI

			Bagian Kesatu
			Umum

Pasal 87
(1) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya 
pelimpahan wewenang Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada 
gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah.
(2) Pelaksanaan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan. 
(4) Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang 
ditetapkan oleh gubernur.
(5) Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara
/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi di Daerah kepada DPRD. 
(6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 
diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk 
kegiatan yang bersifat nonfisik.
 
			Bagian Kedua
			Penganggaran Dana Dekonsentrasi

Pasal 88
Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang 
dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
 
 
			Bagian Ketiga
			Penyaluran Dana  Dekonsentrasi

Pasal 89
(1) Dana Dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkanSatuan 
Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan 
Dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
(4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Dekonsentrasi, saldo 
tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(5) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka 
penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke Rekening Kas Umum 
Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
			Bagian Keempat
			Pertanggungjawaban dan Pelaporan 
			Dana Dekonsentrasi

Pasal 90
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan 
secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan 
dan Desentralisasi.
(2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka 
Dekonsentrasi secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi 
kepada gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh 
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada menteri negara/ pimpinan lembaga yang 
memberikan pelimpahan wewenang.
(5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan 
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi secara nasional kepada 
Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
			Bagian Kelima
		   Status Barang dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi
 
Pasal 91
(1) Semua barang  yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi menjadi 
barang milik Negara.
(2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagai-mana 
dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. 
(4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib 
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan 
pelimpahan wewenang.
 
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran, pelaporan, 
pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas 
pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
			Bagian Keenam
			Pengawasan dan Pemeriksaan 

Pasal 93
(1)Pengawasan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.
(2)Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan 
Negara.
 
			BAB XI
		    DANA TUGAS PEMBANTUAN

			Bagian Kesatu
			Umum

Pasal 94
(1) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dilaksanakan setelah adanya
penugasan Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada Kepala Daerah. 
(2) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
disesuaikan dengan penugasan yang diberikan. 
(4) Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang 
ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
(5) Kepala Daerah memberitahukan rencana kerja dan anggaran 
kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas Pembantuan 
kepada DPRD.
(6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada  ayat 
(4) diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk 
kegiatan yang bersifat fisik.
 
			Bagian Kedua
			Penganggaran Dana Tugas Pembantuan

Pasal 95
Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang 
dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
 
			Bagian Ketiga
			Penyaluran Dana Tugas Pembantuan

Pasal 96
(1) Dana Tugas Pembantuan disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah menetapkan Satuan 
Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Tugas 
Pembantuan, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
(4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Tugas Pembantuan, 
saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(5) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, 
maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN yang harus disetor ke 
Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
 
			Bagian Keempat
		Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan 
			Tugas Pembantuan

Pasal 97
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan 
dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan 
Dekonsentrasi dan Desentralisasi.
(2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka Tugas 
Pembantuan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan 
kepada Gubernur, bupati, atau walikota.
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh 
pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada menteri negara/pimpinan lembaga 
yang menugaskan.
(5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan 
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan secara nasional kepada 
Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
			Bagian Kelima
			Status Barang dalam Pelaksanaan 
			Tugas Pembantuan

Pasal 98
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi 
barang milik Negara.
(2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. 
(4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib 
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan 
penugasan.
 
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran pelaporan, 
pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas 
pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
			Bagian Enam
			Pengawasan dan Pemeriksaan
 
Pasal 100
(1)Pengawasan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.
(2)Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan 
Negara.
 
 
			BAB XII
		    SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
 
Pasal 101
(1) Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah 
secara nasional, dengan tujuan :
a.  merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b.  menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;
c.  merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana Perimbangan, 
Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan
d.  melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan 
Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit 
anggaran Daerah.
(2) Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
 
Pasal 102
(1) Daerah menyampaikan informasi Keuangan Daerah yang dapat 
dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.
(2) Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
(3) Informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan kota; 
b. neraca Daerah; 
c. laporan arus kas;
d.catatan atas laporan Keuangan Daerah;
e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; 
f.  laporan keuangan Perusahaan Daerah; dan
g. data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal Daerah.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, 
huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Pemerintah sesuai dengan Standar 
Akuntansi Pemerintahan.
(5) Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran 
Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan informasi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3).
 
 
Pasal 103
Informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 101 merupakan data terbuka yang dapat diketahui, diakses, 
dan diperoleh masyarakat.
 
Pasal 104
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.
 
 
			BAB XIII
			KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 105
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang 
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah masih tetap berlaku sepanjang 
belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang 
ini.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang   ini 
sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini 
diundangkan.
 
Pasal 106 
(1)   Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta Pasal 20 
dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.
(2)   Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 2008 
penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang 
bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
a.  85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan 
b.  15% (lima belas persen) untuk Daerah.
(3)   Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 2008 
penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang 
bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
a.  70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan 
b.  30% (tiga puluh persen) untuk daerah.
 
 
Pasal 107
(1) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran 
2007 DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah persen) 
dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
(2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam 
Undang-Undang ini dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun anggaran 2008. 
 
Pasal 108
(1) Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian 
dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan 
urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah, secara 
bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(2) Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
 
			 
			BAB XIV
			KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 109
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka: 
1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara 
Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran 
Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.
2.  Ketentuan yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur 
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe 
Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus 
Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain.
 
Pasal 110
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini 
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
   Disahkan di Jakarta
   pada tanggal 15 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
       Diundangkan di Jakarta
       pada tanggal 15 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
 
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126.
 
Penjelasan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI www.ri.go.id/produk_uu/produk2004/uu2004/uu33'04.htm



Anda Pengunjung ke: 4641
4641



Copyright ©2001-2005 oleh Permesta Information Online™
Silahkan menyalin atau mengutip seluruh isi atau sebagiannya dengan mencantumkan sumber "dikutip dari Permesta Information Online"