|
Redefinisi
Pahlawan
Oleh Asvi Warman Adam
DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Pusat
Bahasa (1988), kata pahlawan berarti orang yang
menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam
membela kebenaran. Jadi ada tiga aspek kepahlawanan,
yakni 1) keberanian, 2) pengorbanan, 3) membela
kebenaran. Sebelum atau sesudah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan, dalam berhadapan
dengan penjajah, definisi pahlawan itu lebih mudah
dirumuskan.
Tokoh-tokoh yang dianggap Belanda sebagai
pemberontak dijadikan pahlawan setelah kita merdeka.
Demikian pula tokoh yang berjuang dalam bidang
kemiliteran dan politik untuk mencapai kemerdekaan
dapat diangkat menjadi pahlawan. Bukan hanya
perorangan, tetapi kelompok atau rakyat pun dapat
dikategorikan sebagai pahlawan. Contohnya pada tahun
1945 rakyat Surabaya dengan gagah berani melawan
Sekutu. Mereka harus menyerahkan senjata pada 10
November 1945. Namun, ultimatum itu ditolak dan
pasukan Sekutu melakukan penyerangan dari udara dan
darat. Ribuan warga Surabaya menjadi korban.
Uniknya, perlawanan itu bukan atas instruksi
pemerintah pusat, namun pemimpin lokal yang
menyerukan rakyat untuk melawan tentara penjajah.
Setelah Indonesia diperintah bangsa sendiri,
bagaimana menentukan kriteria pahlawan? Kriteria
"berani" dengan mudah dapat ditemui
setelah era reformasi. Orang bebas mengkritik
pemerintah bahkan Presiden, hal yang mustahil pada
masa Orde Baru. Kini, makin sedikit orang rela
berkorban untuk masyarakat, meski masih ada.
Bagaimana menjabarkan kriteria membela kebenaran?
Ini tampak jelas pada zaman penjajahan, seakan
batasan itu bersifat hitam-putih. Memperjuangkan
kemerdekaan dengan mengusir penjajah termasuk
membela kebenaran. Tetapi, kini keadaannya lain.
Apakah mengkritik pemerintah yang sedang berkuasa
termasuk membela kebenaran?
Ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden RI
Nomor 33 Tahun 1964 tampaknya perlu ditinjau
kembali. Di situ, yang dimaksud pahlawan adalah a)
warga negara RI yang gugur dalam perjuangan-yang
bermutu-dalam membela bangsa dan negara, b) warga
negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara
yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda
oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai
perjuangannya.
Kriteria pertama ditujukan kepada militer yang
gugur dalam menunaikan tugas. Sedangkan kriteria
kedua merupakan persyaratan bagi kalangan sipil.
Anehnya, di sini dicantumkan syarat "tidak
ternoda". Ini sengaja untuk mengganjal
tokoh-tokoh yang pernah terlibat peristiwa
PRRI/Permesta dan pergolakan lainnya. M Natsir tokoh
Islam yang diakui secara nasional dan internasional,
tidak akan dapat menjadi pahlawan, karena dinilai
terlibat PRRI tahun 1958. Demikian pula dengan
Syafrudin Prawiranegara yang berjasa memimpin PDRI
(Pemerintahan Darurat Republika Indonesia).
Pahlawan atau pemberontak?
Tahun 2001 terbit buku biografi Kolonel Ahmad
Husen. Pertanyaan yang muncul, kolonel yang memimpin
Dewan Banteng lalu Dewan Perjuangan itu pahlawan
atau pemberontak? Dalam pengajaran sejarah selama
Orde Baru dia tergolong pemberontak. Namun, bukankah
sejarah pada masa pemerintahan terdahulu ditulis
oleh pemenang dan pada era reformasi ini prinsip itu
telah berubah, sejarah juga boleh ditulis oleh pihak
yang kalah.
Untuk kasus Ahmad Husein, kita perlu
memilah-milah. Misalnya Ahmad Husein adalah pahlawan
dan pejuang melawan Belanda. Tetapi, ia pemberontak
pada peristiwa PRRI. Pada diri seseorang bisa
terkandung berbagai unsur, menjadi pahlawan pada
tingkat daerah, meski dianggap pemberontak pada
tingkat pusat. Jadi, jawabannya bukan si A pahlawan
atau pemberontak, namun pada periode tertentu ia
pahlawan dan pada periode lain bisa menjadi
pemberontak. Solusi semacam ini dapat memperluas
wawasan masyarakat tentang perjalanan waktu, selain
mencegah kultus individu, pahlawan punya kelemahan
dan kekurangan.
Kasus lain menyangkut Abdul Kahar Mudzakkar
(sebagaimana ditulis Anhar Gonggong dalam buku Dari
Patriot hingga Pemberontak, Grasindo, 1992).
Mudzakkar adalah perwira militer yang dikecewakan
pusat. Keinginannya membentuk brigade Hasanuddin
ditolak. Yang menjadi komandan di daerah adalah
perwira dari Minahasa, pertama Kolonel Lembong lalu
Kolonel Warouw. Persoalan intern militer ini
didukung faktor budaya lokal siri-pesse,
harga diri dicampakkan, muncul rasa kebersamaan
antara warga setempat.
Ahmad Husein kecewa karena ribuan anak buahnya
yang tidak aktif lagi di dinas militer
terlunta-lunta hidupnya. Jadi, awalnya adalah
kekecewaan dalam profesi. Artinya, ini persoalan
intern tentara. Lalu muncul aspek budaya lokal dan
ketidakpuasan masyarakat daerah. Di Sulawesi Selatan
gerakan itu diberi label Islam dan di Sumatera Barat
didasari ideologi antikomunisme. Tetapi sekali lagi,
label agama dan ideologi sebetulnya sesuatu yang
ditempelkan belakangan.
Kalau begitu apakah dapat disepakati, bukan
faktor agama atau ideologi yang menjadikan seseorang
sebagai pahlawan. Ahmad Husein tidak dianggap
pahlawan karena antikomunisme, juga pula Mudzakkar
tidak dianggap idola oleh masyarakat Sulawesi
Selatan karena memakai label Islam dalam perjuangan.
Bila diproses lebih lanjut, apakah Jenderal Yani dan
kawan-kawan yang tewas 1 Oktober 1965 menjadi
pahlawan semata-mata karena mereka menentang
komunisme. Di kubu lain, apakah Omar Dani itu
pahlawan atau tidak?
Bila bukan ideologi lalu apa yang menyebabkan
seorang tokoh dianggap sebagai pahlawan. Sudah
terang mereka membela kepentingan orang banyak. Yang
jadi masalah, bagaimana bila kepentingan "orang
banyak" (regional) ini berbenturan dengan
kepentingan "orang yang lebih banyak"
(nasional)?
Aneh juga penamaan korban 1 Oktober 1965 sebagai
"Pahlawan Revolusi"? Bukankah dalam
sejarah Indonesia 1945-1949 digambarkan sebagai masa
revolusi fisik (menghadapi penjajah Belanda/Sekutu)
dan itu sudah berakhir. Bila revolusi itu sudah
selesai, mengapa muncul embel-embel
"revolusi" setelah kata pahlawan itu.
Bukankah mereka gugur karena ditembak militer yang
lain, Cakrabirawa.
Pertanyaan penting, meski agak
"mengganggu", apakah kisah pahlawan itu
melulu kisah orang-orang yang kecewa? Diponegoro
kecewa soal tanah, Kahar Mudzakkar kecewa soal
kedudukan militer, Husein juga kecewa soal nasib
ribuan anak buahnya yang terlunta-lunta setelah
tidak lagi aktif dalam dinas ketentaraan. Yang repot
adalah guru sejarah untuk menjawab pertanyaan itu.
Tidak gampang menjawab apakah mereka itu pemberontak
atau pahlawan. Yang mudah dikatakan adalah tidak
semua yang disemayamkan di TMP Kalibata adalah
pahlawan, di sana ada juga orang yang diduga pelaku
korupsi.
DR ASVI WARMAN ADAM, Sejarawan LIPI
Sumber: kompas Online, Jumat, 8 November 2002
Design
By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|