PERMESTA - PERJUANGAN SEMESTA
P R O K L A M A S I
Demi keutuhan Republik Indonesia, serta
demi keselamatan dan kesedjahteraan Rakjat Indonesia
pada umumnja, dan Rakjat Daerah di Indonesia Bahagian
Timur pada chususnja, maka dengan ini kami njatakan
seluruh wilajah Territorium VII dalam keadaan darurat perang
serta berlakunja pemerintahan militer sesuai dengan
pasal 129 Undang - Undang Dasar Sementara , dan
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948 dari
Republik Indonesia.
Segala peralihan dan penjesuaiannja dilaku-
kan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja dalam
arti tidak, ulangi tidak melepaskan diri dari Republik
Indonesia.
Semoga Tuhan Jang Maha Esa beserta
kita dan menurunkan berkat dan hidajatNja atas
umatNja.-
Makassar , 2 M a r e t 1957.-
Panglima Tentara & Territorium VII
ttd.
Letk : H.N.V. Sumual
Nrp : 15958
PIAGAM PERDJOANGAN SEMESTA
DALAM WILAJAH TT-VII WIRABUANA
I. MUKADIMAH (PEMBUKAAN)
1. Kita sebagai Patriot
Indonesia menjadari sedalam-dalamnja, bahwa keadaan Tanah
Air Indonesia, setelah melalui masa perdjoangan/revolusi
selama kurang lebih 12 tahun, pada dewasa ini sangat kritik
dan mengchawatirkan.
2. Untuk mentjegah keruntuhan dan kehantjuran,
disebabkan pertentangan dan perpetjahan antara kita dengan
kita, maka dipandang mutlak untuk segera mengambil tindakan
tjepat dan djitu dengan penuh tanggung djawab sebagai abdi
Nusa dan Bangsa Indonesia.
3. Dalam hal tersebut di atas, maka perlulah diambil
kebidjak-sanaan untuk menerima segala bengkalai revolusi
Nasional Indonesia jang ternjata masih penuh dalam segala
lapangan dan tingkatan, serta mempergunakan tenaga-tenaga
revolusioner sebagai modal untuk penjelesaiannja.
4. Demi kesedjahteraan dan keselamatan Rakjat
Indonesia pada umumnja dan Rakjat Daerah pada chususnja,
demi tudjuan proklamasi 17 Agustus 1945, serta petundjuk
Tuhan jang Maha Esa, maka kami jang berkumpul pada tanggal 2
Maret 1957 dari djam 03.00 sampai djam 06.00 bertempat di
Gubernuran Makassar, setelah menimbang dan membahas segala
sesuatu sedalam-dalamnja seia-sekata jang diiringi oleh
sumpah dan djandji bathin jang murni, untuk mengambil
langkah-langkah jang tegas, guna melaksanakan rentjana
perdjoangan jang tersusun rapih, agar diatasilah kesulitan
dan keruwetan jang menimpa bumi tumpah darah Indonesia pada
dewasa ini.
II TUDJUAN PERDJOANGAN
A. Tingkat Daerah
1. Bidang Pertahanan
1.1. Wilajah Indonesia Bagian Timur sebagai lingkungan
pertahanan wilajah Militer tidak dipisahkan dan memerlukan
rentjana djangka pendek dan pandjang jang serius (vide Terr.
VII).
1.2. Dalam perdjoangan membebaskan Irian Barat, Wilajah
Indonesia Timur mutlak merupakan basis Militer dan politik
psychologis.
2. Bidang Pemerintahan
2.1. Untuk kepentingan pembelaan dan praktisnja
pembangunan, maka kepada 4 propinsi jang ada dalam wilajah
Indonesia Bagian Timur harus segera diberikan otonomi jang
seluas-luasnja.
2.2. Otonomi luas, berarti buat :
= daerah surplus : 70% dari pendapatan Daerah untuk daerah
dan 30% untuk Pemerintahan Pusat.
= daerah minus : 100% pendapatan daerah untuk daerah dan
ditambah subsidie dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan
vital selama 25 tahun.
3. Bidang Pembangunan
3.1. Tiap-tiap Propinsi memerlukan plan "5
tahun" tersendiri. Segera mengadakan langsung
usaha-usaha pembangunan dan perbaikan di segala lapangan
sesuai dengan kemampuan dan kesempatan jang ada.
3.2. Pembagian Devizen dan Kredit D.N & L.N serta
pembagian pampasan Djepang harus seimbang dengan luas Derah
(bukan djumlah penduduk) dan djumlah Propinsi Otonomi.
3.3. Indonesia Bagian Timur harus didjadikan daerah
Barter 70-30 untuk memungkinkan pembangunan.
3.4. Penerimaan-penerimaan siswa di tempat-tempat
pendidikan penting dalam negeri dan pengiriman-pengiriman
siswa ke luar Negeri harus diberi quotum jang vast untuk
Indonesia Bagian Timur.
3.5. Mengerahkan tenaga Pradjurit, Pemuda/Peladjar dll.
tenaga pokok untuk bergotong-rojong dalam membangun
projek-projek jang vitaal.
3.6. Membentuk suatu corps veteran dan invalide di
Indonesia Bagian Timur jang semi officieel dan mendjamin
penghidupan jang lajak bagi veteran-veteran jang invalide.
3.7. Menuntut, agar Peraturan Pemerintahan No. 41/1954
berlaku djuga untuk djanda-djanda dan jatim piatu anggota
badan perdjoangan Kemerdekaan sebelum tahun 1950, termasuk
korban 40.00 di Sulawesi Selatan.
3.8. Menuntut, agar pemeliharaan Makam Pahlawan dan
tempat-tempat beribadah atas tanggungan Pemerintah.
4. Bidang Keamanan
Dengan berpedoman kepada Program Ko. Terr. VII, maka
mutlak diperlukan dari Pemerintah Pusat sebagai landasan.
4.1. Mandat penuh dari Panglima Tertinggi cq. pemerintah
untuk menjelesaikan keamanan, sesuai dengan politik keamanan
Pemerintah.
4.2. Modal keuangan dan aanvulling materiaal jang
"VAST" untuk djangka waktu tiga tahun.
5. Bidang Personalia
5.1. Menginginkan pengisian djabatan-djabatan penting
oleh tenaga-tenaga jang mampu, djudjur, creatif dan
revolusioner consequent dan mentjintai daerah.
B. Tingkat Pemerintah Pusat (Nasional)
1. Supaja dihilangkan/dihapuskan dengan segera systeem
centralisme, jang statis-formil dan merupakan biang keladi
birokrasi, korrupsi dan stagnasi pembangunan daerah.
2. Mengembalikan dinamik, inisiatif dan
kewibawaan-kewibawaan, melalui decetralisasi, hak dan
kekuasaan dengan djalan sebagai berikut :
2.1. Otonomi luas kepada daerah
2.2. 70% dari anggauta Dewan Nasional jang dimaksud oleh
Konsepsi Bung Karno, harus dari Wakil-wakil Daerah Otonom
tingkat I, untuk achirnja mendapat status Madjelis Tinggi
(Senaat) disamping DPR (Parlemen).
2.3. Kabinet Gotong-rojong, harus bersifat Presidentil,
terdiri dari tokoh Nasional jang bersih capabel dan
disegani, serta diberi mandat penuh oleh Parlemen untuk
bekerdja paling kurang lima tahun.
2.4. Baik Dewan Nasional, maupun Kabinet, harus dipimpin
oleh Dwitunggal Soekarno-Hatta sebagai lambang keutuhan,
dinamik, dan kewibawaan.
3. Pimpinan Angkatan Perang pada umumnja, dan Angkatan
Darat pada chususnja, harus segera dirobah, dirombak dan
diganti dengan tenaga-tenaga muda jang dinamis sesuai dengan
Piagam Djogja.
III. TJARA-TJARA PERDJOANGAN
1. Pertama-tama dengan mejakinkan seluruh pimpinan dan
lapisan masjarakat, bahwa kita tidak melepaskan diri dari
Republik Indonesia, dan semata-mata diperdjoangkan untuk
perbaikan nasib rakjat Indonesia dan penjelesaian bengkalai
revolusi Nasional.
2. Panglima Terr. VII Wirabuana bersama dengan
Konsentrasi Tenaga jang terdiri dari tokoh-tokoh Politik,
Pemerintahan, Polisi, Angkatan Perang, Pemuda/Peladjar,
Buruh, Tani, Adat, Agama, Wanita dan sebagainja,
mengrealiseer de fakto bidang militer, Pemerintahan,
Keamanan, Perhubungan, monitair dan ekonomi/sosial diseluruh
wilajah Terr. VII Indonesia Bagian Timur, melalui keadaan
perang dan Darurat Perang serta Pemerintahan Militer, sesuai
dengan pasal 29 UUD Sementara dan Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1948 Republik Indonesia Djogja.
3. Mempersiapkan Kongres "Bhineka Tunggal Ika"
di Makassar dan Ibu kota-ibu kota Propinsi, jang akan
terdiri dari tokoh-tokoh perdjoangan 1945, tokoh-tokoh
politik anggauta-anggauta Parlemen/ Konstituante jang
mewakili Indonesia Bagian Timur, tokoh-tokoh
pemuda/peladjar, buruh, tani, adat, agama, wanita dan lain
sebagainja.
4. Mempersiapkan perundingan dengan Pemerintah Pusat,
jang mendapat mandaat penuh dari panglima Tertinggi/Presiden
guna mentjapai realisasi maximum dari jang terkandung dalam
Piagam ini.
5. Mulai pelaksanaan tugas-tugas pokok dalam segala
lapangan jang sudah lama ditunggu dan diharap-harapkan oleh
masjarakat jang sesuai dengan alat dan kemampuan, serta
penghalang tiap-tiap usaha jang akan melemahkan perdjoangan.
IV. PENUTUP
1. Setelah membahas tudjuan-tudjuan pokom dan tjara-tjara
pelaksanaan jang akan ditempuh, maka dengan penuh kejakinan,
bahwa keputusan-keputusan sutji jang didukung oleh seluruh
lapisan masjarakat Indonesia Bagian Timur akan mendapat
perhatian sepenuhnja dari Pemerintah Pusat dan Rakjat
Indonesia agar realisasi tjita-tjita Revolusi '45 jang telah
dan sedang diperdjoangkan dapat dirasakan oleh masjarakat
Daerah di Indonesia Bagian Timur pada chususnja dan Bangsa
Indonesia pada umumnja.
2. Perdjoangan kita ini, adalah landjutan dari
Perdjoangan'45, sehingga azas jang kita pegang tetap
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pedoman adalah :
"Bhineka Tunggal Ika"
"Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928"
"Hukum2 jang berlaku dalam Negara Republik Indonesia dan bila perlu Hukum Revolusioner"
Makassar, 2 Maret 1957
Diikrarkan setjara sutji dan dengan iman jang teguh oleh ..
1. H.N.V. Sumual
2. A. Pangerang
3. H.A. Sulthan
4. Abas Dg. Mallewa
5. Ny. M. Towoliue
6. Rafiuddin
7. E. Tadjuddin
8. Andi Mannapiang
9. Sun Bone
10. Sampara Dg. Lili
11. L.J. Rogahang
12. S.H.N. Ngantung
13. Abdul Muluk Makatita
14. Dr.P.Siregar
15. J.H. Tamboto
16. M.Reza
17. J.M. Hutagalung
18. J.E. Tatengkeng
19. M.Nur A.E.
20. A.R. Aris
21. H.M. Junus
22. Nurdin Djohan
23. J. Latumahina
24. B.Korompis
25. Andi Burhanuddin
26 Mustafa Tari
27. G.Kairupan
28. Haneng
29. K. Makkawaru
30. Dr. Towolioe
31. A.S. Dg. Masalle
32. Henk Rondonuwu
33. O.E. Engelen
34. E.Gagola
35. A. Mattalata
36. H.Sholeh
37. Rauf Moo
38. A. Hadjoe
39. W.G.J. Kaligis
40. Lendy R. Tumbelaka
41. M.S. Lahade
42. M.Jusuf
43. J. Ottay
44. Hasan usman
45. Safiudin
46. Bing Latumahina
47. M.Lewarisa
48. Sjamsuddin
49. H.A. Massiara
50. A.W. Rachim
51. Alimuddin Dg. Mattiro
|
|
|