 |
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 322 TAHUN 1961
T E N T A N G
PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
KEPADA PARA PENGIKUT GERAKAN "PERMESTA"
DIBAWAH PIMPINAN KAWILARANG, LAURENS SAERANG, DAN SOMBA
JANG MEMENUHI PANGGILAN PEMERINTAH
KEMBALI KEPANGKUAN IBU PERTIWI
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa perlu menaruh perhatian sepenuhnja terhadap keinsjafan bekas
para pengikut gerakan "Permesta" untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi ;
b. bahwa untuk kepentingan Negara dan kesatuan bangsa perlu memberikan
amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan "Permesta"
dibawah pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang dan Somba jang dengan
keinsjafan telah kembali kepangkuan Ibu Pertiwi dengan djalan
menjediakan diri untuk berbakti kepada Negara ;
Memperhatikan : Usul dari Menteri Keamanan Nasional ;
Mengingat : 1. Pasal 14 Undang-undang Dasar ;
2. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 (LN 1960 No.31)
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan "Permesta"
dibawah pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang dan Somba jang telah
memenuhi panggilan Pemerintah untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi.
Kedua (1) dengan memberikan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap
orang-orang jang termaksud dalam ketentuan PERTAMA dihapuskan.
(2) dengan memberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang
jang termaksud dalam ketentuan PERTAMA ditiadakan.
Ketiga : Pelaksanaan dari keputusan ini dilandjutkan oleh Menteri Keamanan
Nasional sedangkan kelandjutannja (follow-up) mendjadi tugas departemen
jang bersangkutan dibawah koordinasi Menteri Keamanan Nasional.
Keempat : Keputusan ini berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan : Djakarta
Pada tanggal : 22 Djuni 1961
PD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
T.T.D.
D J U A N D A
Sesuai dengan jang aseli
Adjun Sekretaris Negara,
t.t.d.
Mr. S A N T O S O
Sesuai dengan bunji salinannja,
jang menjalin,
t.t.d.
H.P. T A L U M E P A
S i p i l
|
Anda Pengunjung ke: 244


Copyright ©2001-2005 oleh Permesta Information Online
Silahkan menyalin atau mengutip seluruh isi atau sebagiannya dengan mencantumkan sumber
"dikutip dari Permesta Information Online"