Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Keputusan Presiden RI No.322/TH.1961

            



Anda Pengunjung ke: 244      244

Cari di PIO Cari di Internet

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 322 TAHUN 1961
T E N T A N G

PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
KEPADA PARA PENGIKUT GERAKAN "PERMESTA"
DIBAWAH PIMPINAN KAWILARANG, LAURENS SAERANG, DAN SOMBA
JANG MEMENUHI PANGGILAN PEMERINTAH
KEMBALI KEPANGKUAN IBU PERTIWI

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa perlu menaruh perhatian sepenuhnja terhadap keinsjafan bekas para pengikut gerakan "Permesta" untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi ; b. bahwa untuk kepentingan Negara dan kesatuan bangsa perlu memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan "Permesta" dibawah pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang dan Somba jang dengan keinsjafan telah kembali kepangkuan Ibu Pertiwi dengan djalan menjediakan diri untuk berbakti kepada Negara ; Memperhatikan : Usul dari Menteri Keamanan Nasional ; Mengingat : 1. Pasal 14 Undang-undang Dasar ; 2. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 (LN 1960 No.31)
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Pertama : Memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan "Permesta" dibawah pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang dan Somba jang telah memenuhi panggilan Pemerintah untuk kembali kepangkuan Ibu Pertiwi. Kedua (1) dengan memberikan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang jang termaksud dalam ketentuan PERTAMA dihapuskan. (2) dengan memberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang jang termaksud dalam ketentuan PERTAMA ditiadakan. Ketiga : Pelaksanaan dari keputusan ini dilandjutkan oleh Menteri Keamanan Nasional sedangkan kelandjutannja (follow-up) mendjadi tugas departemen jang bersangkutan dibawah koordinasi Menteri Keamanan Nasional. Keempat : Keputusan ini berlaku pada hari ditetapkan. Ditetapkan : Djakarta Pada tanggal : 22 Djuni 1961 PD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA T.T.D. D J U A N D A Sesuai dengan jang aseli Adjun Sekretaris Negara, t.t.d. Mr. S A N T O S O Sesuai dengan bunji salinannja, jang menjalin, t.t.d. H.P. T A L U M E P A S i p i l





Anda Pengunjung ke: 244
244



Copyright ©2001-2005 oleh Permesta Information Online
Silahkan menyalin atau mengutip seluruh isi atau sebagiannya dengan mencantumkan sumber "dikutip dari Permesta Information Online"