
KEPPRES 568/1961,
TINDAKAN IMBANGAN TERHADAP
PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
KEPADA PEMBERONTAK/GEROMBOLAN,
YANG MENYERAH TANPA SYARAT
MENURUT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 449 TAHUN 1961
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:568 TAHUN 1961 (568/1961)
Tanggal:18 OKTOBER 1961 (JAKARTA)
KEPUTUSAN PRESIDEN
Tentang:
TINDAKAN IMBANGAN TERHADAP
PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
KEPADA PEMBERONTAK/GEROMBOLAN,
YANG MENYERAH TANPA SYARAT
MENURUT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 449 TAHUN 1961
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
Bahwa tindakan pemberian amnesti dan abolisi sebagai pemberian ampunan kepada
pemberontak/gerombolan dalam rangka pemulihan keamanan, yang tanpa syarat telah
menyerah kepada Pemerintah karena keinsyafan, hendaknya diimbangi dengan
pemberian pengampunan secara lain kepada orang-orang tertentu, yang juga telah
melakukan penyelewengan yang sama, akan tetapi tidak mendapatkan amnesti atau
abolisi.
Mengingat:
1.Pasal 14 Undang-undang Dasar;
2.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 449 tahun 1961.
Mendengar:
1.Pertimbangan Badan Pembantu Penguasa Perang Tertinggi dalam sidangnya ke-17
pada tanggal 28 Juli 1961;
2.Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 17 Oktober 1961.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERTAMA Kepada orang-orang yang tersangkut dengan suatu pemberontakan
melakukan tindak pidana tersebut dalam ketentuan Kedua Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 449 tahun 1961 akan tetapi tidak mendapat amnesti atau
abolisi, karena pemberontakan itu tidak termasuk pemberontakan yang dimaksudkan
dalam ketentuan Pertama Keputusan Presiden tersebut, ataupun karena mereka tidak
menyerahkan diri melainkan ditangkap sebelum tanggal 17 Agustus 1961 karena
telah atau disangka melakukan tindak pidana tersebut di atas, dapat diberi
keringanan yang wajar berupa pemberian grasi dari hukuman penjara, yang dengan
keputusan Hakim telah atau akan dijatuhkan padanya;
KEDUA Mewajibkan Menteri Kehakiman untuk menyiapkan segala sesuatu,
supaya pemberian grasi tersebut dalam ketentuan Pertama dapat dilaksanakan;
KETIGA Mewajibkan pada Menteri/Kepala Staf Angkatan dan Menteri/Jaksa Agung,
dalam melakukan wewenang penyidikan/penuntutan/ penyampingan perkara tindak
pidana tersebut dalam ketentuan pertama di atas, untuk bertindak sesuai dengan
jiwa pemberian grasi yang dimaksud dalam ketentuan pertama dan dengan pemberian
amnesti/abolisi yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
449 tahun 1961 tersebut;
KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap
orang, dapat mengetahuinya, memerintahkan penempatan keputusan ini dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
--------------------------------------------------------------------
* PENJELASAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 568 TAHUN 1961.
Sesuai dengan kebijaksanaan di bidang keamanan yang diamanatkan
dalam Manifesto Politik dan yang sekarang telah menjadi
garis-garis besar daripada Haluan Negara, maka
sebagai tanda kebesaran jiwa Negara dan Bangsa diberikanlah
suatu pengampunan dan pengayoman, yang diwujudkan oleh Presiden
dalam suatu Peraturan Presiden tentang garis kebijaksanaan terhadap
pemberontak dan gerombolan yang menyerah,
yang memuat pemberian amnesti dan abolisi kepada pemberontak dan
gerombolan yang selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 1961
telah menyerah tanpa syarat dan kembali ke pangkuan Republik
Indonesia dihadapan penguasa setempat.
Amnesti dan abolisi ini
diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 449 tahun 1961. Dengan pemberian amnesti dan abolisi itu semua akibat hukum-pidana
terhadap orang-orang yang bersangkutan dihapuskan, dan
(meskipun sudah termasuk di dalamnya) penuntutan terhadap
orang-orang itu ditiadakan.
--------------------------------
CATATAN
DICETAK ULANG
|