Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Keppres 568/1961, Tindakan Thp Pemberian Amnesti & Abolisi Kpd Pemberontak/Gerombolan

            



Anda Pengunjung ke: 19      19

Cari di PIO Cari di Internet


KEPPRES 568/1961,
TINDAKAN IMBANGAN TERHADAP
PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
KEPADA PEMBERONTAK/GEROMBOLAN,
YANG MENYERAH TANPA SYARAT
MENURUT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 449 TAHUN 1961

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:568 TAHUN 1961 (568/1961)

Tanggal:18 OKTOBER 1961 (JAKARTA)


KEPUTUSAN PRESIDEN

Tentang:
TINDAKAN IMBANGAN TERHADAP
PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
KEPADA PEMBERONTAK/GEROMBOLAN,
YANG MENYERAH TANPA SYARAT
MENURUT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 449 TAHUN 1961

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

Bahwa tindakan pemberian amnesti dan abolisi sebagai pemberian ampunan kepada pemberontak/gerombolan dalam rangka pemulihan keamanan, yang tanpa syarat telah menyerah kepada Pemerintah karena keinsyafan, hendaknya diimbangi dengan pemberian pengampunan secara lain kepada orang-orang tertentu, yang juga telah melakukan penyelewengan yang sama, akan tetapi tidak mendapatkan amnesti atau abolisi.

Mengingat:

1.Pasal 14 Undang-undang Dasar;
2.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 449 tahun 1961.

Mendengar:

1.Pertimbangan Badan Pembantu Penguasa Perang Tertinggi dalam sidangnya ke-17 pada tanggal 28 Juli 1961;

2.Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 17 Oktober 1961.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:

PERTAMA Kepada orang-orang yang tersangkut dengan suatu pemberontakan melakukan tindak pidana tersebut dalam ketentuan Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 449 tahun 1961 akan tetapi tidak mendapat amnesti atau abolisi, karena pemberontakan itu tidak termasuk pemberontakan yang dimaksudkan dalam ketentuan Pertama Keputusan Presiden tersebut, ataupun karena mereka tidak menyerahkan diri melainkan ditangkap sebelum tanggal 17 Agustus 1961 karena telah atau disangka melakukan tindak pidana tersebut di atas, dapat diberi keringanan yang wajar berupa pemberian grasi dari hukuman penjara, yang dengan keputusan Hakim telah atau akan dijatuhkan padanya;

KEDUA Mewajibkan Menteri Kehakiman untuk menyiapkan segala sesuatu, supaya pemberian grasi tersebut dalam ketentuan Pertama dapat dilaksanakan;

KETIGA Mewajibkan pada Menteri/Kepala Staf Angkatan dan Menteri/Jaksa Agung, dalam melakukan wewenang penyidikan/penuntutan/ penyampingan perkara tindak pidana tersebut dalam ketentuan pertama di atas, untuk bertindak sesuai dengan jiwa pemberian grasi yang dimaksud dalam ketentuan pertama dan dengan pemberian amnesti/abolisi yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 449 tahun 1961 tersebut;

KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang, dapat mengetahuinya, memerintahkan penempatan keputusan ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1961.
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.


--------------------------------------------------------------------

* PENJELASAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 568 TAHUN 1961.
Sesuai dengan kebijaksanaan di bidang keamanan yang diamanatkan dalam Manifesto Politik dan yang sekarang telah menjadi garis-garis besar daripada Haluan Negara, maka sebagai tanda kebesaran jiwa Negara dan Bangsa diberikanlah suatu pengampunan dan pengayoman, yang diwujudkan oleh Presiden dalam suatu Peraturan Presiden tentang garis kebijaksanaan terhadap pemberontak dan gerombolan yang menyerah, yang memuat pemberian amnesti dan abolisi kepada pemberontak dan gerombolan yang selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 1961 telah menyerah tanpa syarat dan kembali ke pangkuan Republik Indonesia dihadapan penguasa setempat.
Amnesti dan abolisi ini diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 449 tahun 1961.
Dengan pemberian amnesti dan abolisi itu semua akibat hukum-pidana terhadap orang-orang yang bersangkutan dihapuskan, dan (meskipun sudah termasuk di dalamnya) penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.

--------------------------------

CATATAN

DICETAK ULANG



Sumber: www.mopf.gov.tp/download/etrs/Legal-Reference/IndonesianLaw/keppres/





Copyright ©2005 oleh Permesta Information Online™
Silahkan menyalin atau mengutip seluruh isi atau sebagiannya dengan mencantumkan sumber "dikutip dari Permesta Information Online"