
KEPPRES 449/1961,
PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
KEPADA ORANG ORANG YANG TERSANGKUT
DENGAN PEMBERONTAKAN
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:449 TAHUN 1961 (449/1961)
Tanggal:17 AGUSTUS 1961 (JAKARTA)
KEPUTUSAN PRESIDEN
Tentang:
PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
KEPADA ORANG-ORANG YANG TERSANGKUT
DENGAN PEMBERONTAKAN
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. Bahwa perlu menaruh perhatian sepenuhnya terhadap keinsyafan orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan
"Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" dan "Perjuangan Semesta" di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara,
Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat dan lain-lain daerah, pemberontakan Kahar
Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan,
pemberontakan "Republik Maluku Selatan" di Maluku,
yang kembali kepangkuan Republik Indonesia;
2. Bahwa untuk kepentingan Negara dan kesatuan Bangsa,
perlu memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersebut diatas,
yang dengan keinsyafan telah kembali kepangkuan Republik Indonesia, dengan jalan menyediakan
membaktikan diri kepada Republik Indonesia dihadapan penguasa setempat, yaitu
Penguasa Keadaan Bahaya Daerah atau Gubernur Kepala Daerah atau Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
Mengingat: Pasal 14 Undang-undang Dasar;
Mendengar: Pertimbangan Badan Pembantu Penguasa Perang Tertinggi
dalam sidangnya ke-17 pada tanggal 28 Juli 1961
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Pertama :
Memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang
tersangkut dengan pemberontakan Daud Bereueh di Aceh
pemberontakan "Pemerintah Revolusinoer Republik Indonesia"
dan "Perjuangan Semesta" di Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Riau, Sumatera Selatan, Jambi. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan,
Maluku, Irian Barat dan lain-lain daerah.
Pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan,
Pemberontakan Kartosuwiryo di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pemberontakan Ibnu Hajar di Kalimantan Selatan,
pemberontakan "Republik Maluku Selatan" di Maluku,
yang selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 1961 telah melaporkan dan
menyediakan membaktikan diri kepada Republik Indonesia,
yang disertai dengan sumpah menurut Agama masing-masing serta penandatanganan atas sumpah itu dengan
lafal yang berikut: "Saya bersumpah setia kepada Undang-undang Dasar,
Manifestasi Politik yang telah menjadi Garis-garis besar dari pada Haluan
Negara, Nusa dan Bangsa, Revolusi dan Pemimpin Besar revolusi", dihadapan
penguasa setempat, yaitu Penguasa Keadaan Bahaya Daerah atau Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri atau Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang
ditunjuk olehnya.
Kedua : Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang tersebut
dalam ketentuan pertama, mengenai tindak pidana yang mereka lakukan
dan yang merupakan kejahatan:
1.terhadap keamanan Negara (Bab I Buku II Kitab Undang-undang Hukum
Pidana);
2.terhadap martabat Kepala Negara (Bab II Buku II Kitab Undang undang
Hukum Pidana);
3.terhadap kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan (Bab IV Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana);
4.terhadap ketertiban umum (Bab V Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana);
5.terhadap kekuasaan umum (Bab VII Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana);
6.terhadap keamanan Negara (Bab I Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara);
7.terhadap kewajiban dinas (Bab III dan Bab V buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara);
8.terhadap ketaatan (Bab IV Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara).
dan tindak pidana lain yang ada hubungan sebab akibat atau hubungan
antar tujuan dan supaya dengan tindak pidana yang tersebut
angka 1 sampai dengan 8 diatas.
Ketiga:
(1) Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap
orang-orang yang dimaksudkan dalam ketentuan Pertama dan Kedua, dihapuskan.
(2) Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang
yang dimaksudkan dalam ketentuan Pertama dan Kedua, ditiadakan.
Keempat: Dengan keluarnya Keputusan ini, maka
Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 tahun 1959,
Nomor 303 tahun 1959, Nomor 322 tahun 1961
dan Nomor 375 tahun 1961 tidak diperlukan lagi dengan Keputusan ini dicabut.
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Agustus 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Agustus 1961.
Sekretaris Negara.
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
|